Find Us On Social Media :

Iseng, Pemuda Asal Yogyakarta Ini Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Pengendara Motor Perempuan

By None, Minggu, 27 Januari 2019 | 16:06 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual - Iseng, Pemuda Asal Yogyakarta Ini Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Pengendara Motor Perempuan

Grid.ID - Pria berinisial RBN (23) warga Desa Ngawis, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta telah diamankan oleh petugas kepolisian.

RBN diamankan karena melakukan pelecehan seksual terhadap pengendara wanita beberapa hari terakhir.

Ironisnya, perbuatan tersebut ia lakukan karena iseng.

Baca Juga : Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mantan Anggota Dewan Pengawas BPJS, Korban Depresi dan Sempat Ingin Bunuh Diri!

Kapolsek Karangmojo Kompol Sunaryo melalui Kanit Reskrim setempat Iptu Pudjijono mengatakan, RBN dibekuk pada Jumat (25/1/2019) lalu setelah ada laporan dari korban.

Pihaknya menerima informasi adanya perilaku menyimpang pengendara terhadap beberapa orang pengendara wanita beberapa hari terakhir ini.

Pelaku memegang payudara korban saat berkendara lalu pergi meninggalkan korban.

Baca Juga : Kakek 71 Tahun Jadi Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Manggarai-Bogor, di Ponselnya Ada Foto Bagian Tubuh Korban

Selama 2 hari, petugas melakukan penyelidikan serta pengintaian, terutama di wilayah yang biasa digunakan oleh pelaku untuk beraksi.

Berbekal ciri fisik dan beberapa ciri lain dari pengakuan korban, penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada RBN sebagai pelaku pelecehan seksual.

"Pelaku diamankan di rumahnya, dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Hukuman Penjara 6 Bulan dan Denda 500 Juta

Akhirnya mengakui perbuatannya," katanya saat dihubungi, Minggu (27/1/2019).

Saat dimintai keterangan, pelaku sempat tak mengakuinya. Namun setelah diperiksa dan ditunjukkan bukti, pelaku akhirnya mengakui.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Baca Juga : Dirasa Tak Adil oleh Berbagai Pihak, Kini Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Baiq Nuril Jadi Sorotan Media Asing

"Pelaku mengaku hanya iseng," ucapnya.

Pudjijono mengatakan, untuk sementara, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum.

"Saat ini belum kita tahan.

Baca Juga : Nekat Terobos Palang Kereta Api, Dua Pria Pengendara Motor di Depok Tewas Tertabrak KRL dan Terseret Hingga Ratusan Meter

Tetapi proses hukum tetap dilanjutkan agar memberikan efek jera ke pelaku," katanya.

Pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berada di jalanan, khususnya bagi kaum perempuan.

Mengingat kejahatan dalam bentuk apa pun dapat terjadi.

Polisi juga meminta masyarakat bisa tetap tenang lantaran polisi sangat berkomitmen dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Diintai 2 Hari, Pria Ini Diringkus karena Lecehkan Perempuan Pemotor"