Find Us On Social Media :

Masih Takut Untuk Registrasi Kartu Prabayar? Yuk Buruan Daftarkan, Dijamin Aman!

By Octa Saputra, Rabu, 8 November 2017 | 21:55 WIB

Contoh pesan singkat kejahatan siber

Grid.ID - "Saya Zainal, tinggal di Malaysia. Saya berencana menginvestasikan dana saya sebagai biaya hidup di Indonesia. Saya butuh orang yang bisa dipercaya. Saya punya dana 5 juta ringgit. Kalau serius ingin membantu, silakan membalas di nomor 08xx120xx8xxx."

Pernahkah Kamu menerima pesan singkat (SMS) seperti itu? Atau, model pesan lain yang mengajak Kamu mengambil hadiah sebagai pemenang sebuah undian, lalu meminta Kamu mentransfer sejumlah uang ke rekening si pengirim pesan?

Bunyi pesan seperti itu bisa saja akan terus kamu terima, dan sulit dihindarkan. Karena ternyata, menurut data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), di Indonesia terdapat 360 juta nomor seluler.

Sedangkan jumlah penduduk di Indonesia 261 juta jiwa, itu tandanya satu penduduk bisa memiliki lebih dari satu nomor ponsel yang aktif.

Seperti data yang diperoleh dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Mentro Jaya pada tahun 2014 mengatakan adanya kasus kejahatan siber sebanyak 785 kasus yang telah dilaporkan.

Dan 404 diantaranya adalah kasus penipuan, misalnya melalui pesan singkat atau SMS.

Hal itulah yang membuat pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

Mulai per 31 Oktober 2017, setiap pemilik kartu prabayar diwajibkan untuk meregistrasi nomornya bedasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Kewajiban tersebut termasuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, publik terus tergugah untuk mendaftarkan nomornya.

Hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.00, jumlah kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 46.559.400 nomor.

"Ini menunjukkan antusiasme publik yang luar biasa sekaligus menangkal isu bahwa registrasi ini hanyalah hoaks," demikian disampaikan pada Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?", di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Rupanya angka proyeksi ekonomi digital 2020 hampir setara 20 persen dari total PDB (produk domestic bruto) Indonesia.

Proyeksi ini naik dari realisasi 2017 sebesar 75 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.000 triliun.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengamini potensi besar Negara yang berpenduduk sekitar 260 juta orang.

“Penyebaran hoaks, penipuan, dan lainnya menjadi langkah positif untuk menangkap pelakunya,” ujarnya.

Menyadari kepentingan nasional pada kewajiban registrasi seluler ini, sudah seharusnya masyarakat untuk segera mendaftarkan kartu seluler sebelum  28 Februari 2018.

Jika melebihi tanggal tersebut, pengguna telepon seluler akan mengalami pemblokiran secara bertahap, hingga puncak pemblokiran total pada 28 Februari 2018.(*)