Barang curian ini kemudian dibawa ke gudang yang sudah disewa, berjarak 1 kilometer dari lokasi kandang.
Aksi ini dilakukan sejak Oktober 2018, hingga Januari 2019.
Pada bulan Oktober dan November, Surani dibantu Wahyu.
Sedangkan Desember dan Januari, Surani dibantu Ragil.
“Dua orang yang membantu ini diupah Rp 20.000 untuk setiap karung telur yang dicuri.
Dalam satu minggu mereka bisa dapat Rp 300.000,” ungkap Khusnan.
Baca Juga : Mung Parhadimulyo, Danjen Kopassus yang Nekat Santap 6 Untai Telur Ular Piton Mentah Sekali Lahap
Surani menjual telur curian ini ke wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Agar tidak menimbulkan kecurigaan, ia menjual dengan harga normal.
Ia khawatir jika dijual dengan harga miring, justru akan dilaporkan ke polisi.
Baca Juga : Potret Kesederhanaan Ruben Onsu dan Sarwendah, Makan Hanya Pakai Telur Sambel Berpiring Cobek
Kini Surani dan dua rekannya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku ini masih berbelit-belit, uang penjualannya digunakan untuk apa. Penyidik masih melakukan pendalaman,” pungkas Khusnan. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya Malang dengan judul, "Siasat Tiga Karyawan Curi 5.490 Telur Ayam dari Kandang Majikan di Rejotangan, Tulungagung"