Saat memasuki mobil tahanan Ahmad Dhani yang dijaga ketat aparat tersebut tak mengucapkan apapun, ia hanya tampak memperilhatkan pose 2 jari sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan dua tahun penjara.
Ahmad Dhani dikenakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)