Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kamis siang, Ustaz Al-Habsyi didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya.
Kedatangannya bermaksud untuk memenuhi undangan pemeriksaan, yang seharusnya diagendakan minggu lalu.
(BACA: Efektifkah Ancaman Pemerintah Untuk Blokir WhatsApp Karena GIF Porno?)
"Rekan-rekan penyidik, sebagai bentuk saya (sebagai) warga negara yang baik, didampingi teman-teman pengacara Sandy CS," kata Ustaz Al-Habsyi, saat akan memasuki Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Pemeriksaannya, terkait kasus KDRT Psikis yang dilakukan kepada istrinya Putri Aisyah Aminah.
Kehadiran Ustaz Al-Habsyi memenuhi pemeriksaan pertama.
Kasus berawal saat Putri merampas telepon genggam pembantunya dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
(BACA: Kesan Pertama Menggunakan Smartphone dengan Dua Kamera Khusus Selfie)
Merasa tertekan akibat kasus tersebut, Putri justru melaporkan sang Ustaz ke pihak berwajib dengan dugaan KDRT Psikis.
Putri melaporkan Ustaz Al-Habsyi karena dianggap mengulur-ulur waktu persidangan dan memihak sang pembantu sehingga Putri merasa dirinya tertekan.
KDRT psikis adalah salah bentuk kekerasan non fisik yang terjadi di dalam rumah tangga. Biasanya berupa verbal dari perkataan.
(BACA: Awkarin Dibilang Besok Fix Nikah, Ternyata Penampilan Cantik dan Seksinya Ini Penyebabnya!)
Saat ini Ustaz Al-Habsyi dan Putri Aisyah juga sedang menjalani proses perceraian. (*)