Pada Senin (28/1/2019) kemarin, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun akibat kasus ujaran kebencian yang dibagikannya di media sosial Twitter.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada Ahmad Dhani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai sidang, Ahmad Dhani pun langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga : Pendangdut Ovi Sovianti Mendapat Pengalaman Spiritual Lewat Mimpi
Dilansir kompas.com, Ahmad Dhani menuju Lapas Cipinang dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, serta sang putra, Dul Jaelani, dan satu orang polisi.
Terlihat tak tegar dengan keputusan yang diterimanya, Ahmad Dhani berkata bahwa hasil persidangan merupakan kemenangan baginya.
"Ya, apa pun putusannya itu kemenangan saya. Apa pun keputusannya itu kemenangan saya. Apa pun keputusannya itu jalan yang harus dilalui," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).(*)