Grid.ID - Tersangkut urusan e-tilang, nggak hanya nggak bisa bayar perpanjangan pajak kendaraan terkait saja loh.
Sedang digodog aturan baru bahwa yang tersangkut e-tilang, nggak bisa ajukan kredit kendaraan.
Baca Juga : Sadar Tilang Elektronik Dari Sekarang, Ini Lokasi Anyar 81 Unit CCTV
Untuk aturan baru ini, juga berlaku secara penyeluruh kepada pelanggar lalu lintas.
Hal itu seperti dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Baca Juga : 800 STNK Diblokir Karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE, Tak Bisa Perpanjang STNK!
"Jadi kita sedang bekerjasama dengan perbankan, jadi nanti data pelanggar lalu lintas itu akan terhubung dengan perbankan juga," kata Kompol Herman Ruswandi.
Salah satu kerugian dari kerjasama polisi dengan perbankan ini adalah pelanggar lalu lintas tidak bisa mengajukan kredit.
Hal tersebut dikarenakan namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga : Awalnya Tegang, Demian Justru Saling Bercanda Bersama Polisi Ketika Kena Tilang
"Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan selanjutnya.
Masih diwacanakan dan dikaji terus bersama dengan pemangku kepentingan terkait," ucap Kompol Herman Ruswandi.
E-tilang seluruh Indonesia
Sejak November 2018 silam, etilang sudah dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya.
Adapun wilayah yang ada CCTV untuk e-tilang, masih di jalan MH Thamrin dan Sudirman.
Pada 2019, rencananya pemasangan CCTV untuk e-tilang akan diperluas sampai 81 titik.
Baca Juga : Ganjil Genap Jakarta Diperpajang, Berlaku Hari Kedua Januari 2019
Mencakup wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Rencana lanjutan dari e-tilang ini, akan diberlakukan ke seluruh Indonesia.
Dari kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, salah satu bentuk proses yaitu mendata seluruh kendaraan yang ada di Indonesia melalui sistem yang diberi nama Electronic Registration and Identification (ERI).
"Jakarta itu menjadi kota pertama yang menerapkan tilang elektronik.
Ke depan sudah pasti akan berlaku di seluruh Indonesia, demi menjaga ketertiban berlalu lintas," ujar Irjen Refdi Andri.
Pelaksanaan e-tilang di Jakarta dianggap sukses oleh Irjen Refdi Andri.
Baca Juga : 4 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran E-TLE, Pemotor Sering Lakukan
Banyak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ketika melanggar rambu lalu lintas di jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Apalagi, jika semua kendaraan bermotor dengan pelat selain Jakarta sudah bisa ditilang secara elektronik.
Jumlah pelanggaran dan tentunya kecelakaan lalu lintas akan semakin kecil," kata Irjen Refdi Andri.