Find Us On Social Media :

Gelapkan Uang Milik 80 Ribu Jemaah Umrah dan Memakaianya Untuk Beli Aset, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

By None, Selasa, 29 Januari 2019 | 14:43 WIB

Gelapkan Uang Milik 80 Ribu Jemaah Umrah dan Memakaianya Untuk Beli Aset, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Grid.ID - Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhi hukuman kepada bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Keputusan majelis hakim tersebut didapat setelah menggelar persidangan sebanyak 30 kali dan mendengarkan keterangan korban dan puluhan saksi.

“Mengadili menyatakan terdakwa Hamzah Mamba, terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.

Baca Juga : Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani: Apapun Putusannya Itu Kemenangan Saya!

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing pada persidangan yang digelar Senin (28/1/2019).

Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.

Sebagian jemaah dan agen puas dengan putusan itu dan ada pula yang tidak puas dengan putusan penjara selama 20 tahun.

Baca Juga : Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara, Beredar Foto Ahmad Dhani Diduga Sedang di Dalam Ruang Tahanan

Dimana, jemaah dan agen menginginkan Hamzah Mamba dihukum seberat-beratnya yakni hukuman penjara seumur hidup.

Meski suasana riuh dalam ruang persidangan, hakim tetap membacakan putusan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba.

“Jika denda tersebut sebanyak Rp 500 juta tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga : Sehari Pasca Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela Unggah Doa Pertolongan