Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti 1 sampai 420 item digunakan dalam perkara yang sama dengan terdakwa lain,” jelas Denny.
Usai persidangan, hakim anggota Doddi Hendrasakti mengungkapkan, selama persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak hal-hal yang dapat meringankan putusan hakim.
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia.
Baca Juga : Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tampak Tersenyum Saat Memasuki Mobil Tahanan Menuju LP Cipinang
"Terdakwa Hamzah Mamba membentuk agen dan mitra untuk mencari jemaah serta membuat biaya harga umrah dengan harga promo di bawah harga rasional sehingga banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang ikut mendaftar akan tetapi gagal diberangkatkan.
Selain itu, kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah.
Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga : Komentar Once tentang Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Dengan berdalih pembelian aset tersebut dari keuntungan 7 persen per jemaah sedangkan setiap pemberangkatan jemaah Abu Tours rugi Rp 5 juta jadi sudah terbukti keuntungan itu tidak masuk akal," tutup Doddi.
Setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, terdakwa Hamzah Mamba langsung berdiskusi dengan pengacaranya.
Dari diskusi itu, Hamzah disarankan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dianggapnya terlalu berat.
Baca Juga : Resmi Jadi Penghuni Penjara, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Bebas Asap Rokok