Grid.ID - Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhi hukuman kepada bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Keputusan majelis hakim tersebut didapat setelah menggelar persidangan sebanyak 30 kali dan mendengarkan keterangan korban dan puluhan saksi.
“Mengadili menyatakan terdakwa Hamzah Mamba, terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.
Baca Juga : Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani: Apapun Putusannya Itu Kemenangan Saya!
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing pada persidangan yang digelar Senin (28/1/2019).
Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.
Sebagian jemaah dan agen puas dengan putusan itu dan ada pula yang tidak puas dengan putusan penjara selama 20 tahun.
Baca Juga : Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara, Beredar Foto Ahmad Dhani Diduga Sedang di Dalam Ruang Tahanan
Dimana, jemaah dan agen menginginkan Hamzah Mamba dihukum seberat-beratnya yakni hukuman penjara seumur hidup.
Meski suasana riuh dalam ruang persidangan, hakim tetap membacakan putusan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba.
“Jika denda tersebut sebanyak Rp 500 juta tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga : Sehari Pasca Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela Unggah Doa Pertolongan
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti 1 sampai 420 item digunakan dalam perkara yang sama dengan terdakwa lain,” jelas Denny.
Usai persidangan, hakim anggota Doddi Hendrasakti mengungkapkan, selama persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak hal-hal yang dapat meringankan putusan hakim.
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia.
Baca Juga : Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tampak Tersenyum Saat Memasuki Mobil Tahanan Menuju LP Cipinang
"Terdakwa Hamzah Mamba membentuk agen dan mitra untuk mencari jemaah serta membuat biaya harga umrah dengan harga promo di bawah harga rasional sehingga banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang ikut mendaftar akan tetapi gagal diberangkatkan.
Selain itu, kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah.
Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga : Komentar Once tentang Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Dengan berdalih pembelian aset tersebut dari keuntungan 7 persen per jemaah sedangkan setiap pemberangkatan jemaah Abu Tours rugi Rp 5 juta jadi sudah terbukti keuntungan itu tidak masuk akal," tutup Doddi.
Setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, terdakwa Hamzah Mamba langsung berdiskusi dengan pengacaranya.
Dari diskusi itu, Hamzah disarankan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dianggapnya terlalu berat.
Baca Juga : Resmi Jadi Penghuni Penjara, Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Bebas Asap Rokok
Diketahui, terdakwa Hamzah Mamba dituntut oleh jaksa penuntut umum, Darmawan telah melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut.
Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa.
Baca Juga : Resmi Dipenjara, Begini Kondisi Ahmad Dhani di Dalam Sel Tahanan
Dengan begitu, terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” katanya Darmawan.
Selain itu, lanjut Darmawan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin.
“Tuntutan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri.
Baca Juga : Ahmad Dhani Masuk Penjara, El Rumi Beri Dukungan: Keep Being You Dad!!
Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba,” tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan, kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu.
Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah dan tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan.
Baca Juga : Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara, Beredar Foto Ahmad Dhani Diduga Sedang di Dalam Ruang Tahanan
Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai 1,2 triliun rupiah.
Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, uang tunai sebanyak Rp 226.000.000.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan manager keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (komisaris Abu Tours). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara"