Grid.ID – Kasus kepemilikan mobil mewah penunggak pajak yang tinggal di gang sempit kembali terjadi.
Kondisi ini ditemukan oleh petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat bersama Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Senin (28/1/2019).
Saat menyambangi kediaman Zulkifli, warga Jalan Mangga Besar IV, Tamansari Jakarta Barat, yang tercatat memiliki Bentley Continental GT, ternyata tempat tinggalnya berada di gang yang lebar tak cukup dilewati mobil.
Baca Juga : Teh Artichoke dan Paku Ekor Kuda, Ampuh Hilangkan Selulit Pada Kulit
Bahkan, tidak ada lahan parkir karena Zulkifli tinggal di lantai atas sebuah bangunan bersama orang tuanya.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono, mengatakan, Zulkifli menjadi korban pemalsuan dokumen kepemilikan mobil yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
"Kasus seperti ini memang bukan sekali dua kali, tahun lalu pun ada pemilik Lamborghini yang seperti ini. Pada dasarnya mereka jadi korban, namanya dipinjam sebagai pemilik mobil mewah yang memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar lebih. Untuk kita lakukan kegiatan door to door jadi bisa melihat langsung kebenarannya," ucap Elling saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/1/2019).
Baca Juga : Menyamar Sebagai Pria Agar Bisa Cukur Rambut, Alasannya Bikin Sedih!
Zulkifli terdaftar sebagai pemilik sedan mewah asal Inggris dengan nomor polisi B 2829 JZZ yang menunggak pajak dengan total Rp 108.098.550.
Mobil berkapaistas 6.000 cc dengan twin turbocharged Bentley tersebut sudah terlambat membayar kewajibannya sejak 30 September 2018 lalu.
Kediaman Abdul dan Zulkifli warga Jalan Mangga Besa, Jakarta Barat yang disebut menunggak mobil mewah Bentley tetapi setelah ditelusiri ternyata identitas mereka pernah diberikan kepada orang tak dikenal.
Baca Juga : Terlahir Tanpa Kelamin, Seorang Dokter Berhasil Buat Organ Intim dari Kulit Ikan