Find Us On Social Media :

5 Fakta Vonis Bos Abu Tours, dari Dipenjara 20 Tahun hingga 86 Ribu Calon Jemaah Cuma Mendapat Kompensasi Rp 300 Ribu

By Agil Hari Santoso, Selasa, 29 Januari 2019 | 19:53 WIB

5 Fakta Vonis Bos Abu Tours, dari Dipenjara 20 Tahun hingga 86 Ribu Calon Jemaah Cuma Mendapat Kompensasi Rp 300 Ribu.

5. Nasib 86.720 Calon Jemaah

Mengutip Kompas.com, ada sekitar 86.720 calon jemaah yang gagal berangkat umroh karena ditipu oleh biro perjalanan haji, Abu Tours.

Puluhan ribu calon jemaah tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia.

Total kerugian akibat kasus penipuan yang dilakukan bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba, ditaksir sekitar Rp 1,8 triliun.

Pihak kepolisian telah menyita seluruh aset milik perusahaan Abu Tours, mulai dari 36 kendaraan mewah, unit usaha, hingga uang tunai sebesar Rp 226 juta.

Baca Juga : Berkat Pesan Berantai, Bantuan Deras Mengalir dari Warga Makassar untuk Korban Gempa dan Tsunami Palu

Namun menurut pengakuan Kuasa Hukum bos Abu Tours, Hendro, jumlah aset yang disita tersebut tidak akan cukup untuk mengganti kerugian yang dialami 86 ribu calon jemaah.

Dikutip Grid.ID dari Tribun Makassar, Hendro mengatakan bahwa para korban penipuan hanya akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu jika hanya mengandalkan aset yang disita.

Hal ini sejalan dengan hasil sidang perdata PN Makassar beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) dinyatakan pailit. (*)