Grid.ID - “Saya Zainal, tinggal di Malaysia, saya berencana menginvestasikan dana saya sebagai bekal hidup di Indonesia.
Saya butuh orang yang bisa dipercaya, saya punya dana 5 juta ringgit. Kalau serius ingin membantu, silakan membalas di nomor 08xx120xx8xxx.”
Apa kamu pernah menerima pesan singkat (SMS) seperti itu?
Atau, pesan singkat yang menyuruh kamu mengambil hadiah sebagai pemenang dari undian dan memintamu untuk mengirim sejumlah uang?
(Baca Juga : Menurut Yuni Shara, Hanya di Tempat Ini Dia Bisa Jujur dan Tampil Apa Adanya)
Menurut data Asosiasi Penyelenggaraan Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), di Indonesia terdapat 360 juta nomor seluler.
Sedangkan jumlah penduduk di Indonesia hanya 261 juta jiwa saja.
Tandanya lebih dari satu nomor yang aktif dimiliki oleh satu penduduk di Indonesia, hal ini yang menimbulkan banyaknya kasus penipuan melalui SMS.
Hingga akhirnya Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
Maka per 31 Oktober 2017, setiap pemilik kartu prabayar wajib untuk meregistrasikan nomornya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Kewajiban tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017.
(Baca Juga : Segarnya Es Kopi Cendol Bikin Soremu Jadi Lebih Melek, Cobain Yuk!)