Menurut Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, public terus tergugah untuk mendaftarkan nomornya.
Hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.00, jumlah kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 46.559.400 nomor.
“Ini menunjukkan antusiasme public yang luar biasa sekaligus menangkal isu bahwa registrasi ini hanyalah hoaks,” demikian disampaikan pada Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Kontroversi Registrasi SIM Card : Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa”, di Jakarta Selasa (17/11/2017).
Lalu, apakah proses registrasi itu aman dari penyalahgunaan data?
Ramli mengatakan, proses registrasi tersebut dijamin aman dari penyalahgunaan data pelanggan.
Hal ini disebabkan semua operator telekomunikasi telah terikat komitmen menjamin data pelanggan semua ISO 27001.
(Baca Juga : Raih Hadiah Total Senilai Rp150 Juta Buat Kamu Yang Mengabadikan Perubahan Bank Rakyat Indonesia)
Ramli juga melanjukan, untuk menambahkan keamanan pengguna, para operator seluler juga menyediakan fitur pengecekan nomor pada 13 November 2017.
“Jadi misalnya seseorang ingin tahu keamanan datanya, tinggal kirim pesan ke nomor yang ditentukan operator. Nantinya, bakal ketahuan nomor NIK kita dipakai pada berapa nomor seluler,” katanya.
Oleh karena itu, bila pelanggan merasa datanya disalahgunakan dapat segera melakukan pembatalan registrasi (UNREG) dengan membawa KTP dan KK ke gerai operator.
Bedasarkan keamanan data, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh turut angkat bicara. Menurut dia, operator seluler hanya memiliki akses mencocokkan data kependudukan.
“Operator tidak kamu beri akses untuk menyimpan,” terang Zudan.