Find Us On Social Media :

Jangan Lupa Registrasi Kartu Prabayar, Demi Mewujudkan Ekonomi Digital

By Nailul Iffah, Kamis, 9 November 2017 | 21:42 WIB

Contoh registrasi prabayar yang sukses dilakukan

Zudan pun menyambut baik hadirnya program registrasi ini karena mampu membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap data kependudukan.

Jika dilihat dari sejarah, kebijakan registrasi kartu prabayar bukanlah hal baru di Indonesia, karena itu selayaknya masyarakat menyingkirkan pemikiran negatif terkait dengan kebijakan ini.

Pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 itu Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan, pada 2005 lalu kebijakan registrasi data diri bagi pemilik kartu seluler telah dilakukan dengan mendaftarkan nama dan alamat tempat tinggal.

“Bedanya, dahulu masyarakat bisa dengan mudah mengaktifkan kartu seluler walaupun namanya diisi yang aneh-aneh dan tetap diterima system. Sekarang sudah tidak bisa,” ucapnya.

Nah, dengan adanya kewajiban registrasi tersebut, maka data sekitar 300 juta nomor seluler di Indonesia menjadi dapat tervalidasu secara akurat.

Ekonomi Digital

Indonesia tengah bersiap menyongsong legitnya indusri digital beberapa tahun lagi, hal ini sudah terasa di Tanah Air dengan menjamurnya berbagai usaha rintisan.

Melihat kembali pada proyeksi Kementrian Komunikasi dan Informatika, pada 2020, ekonomi digital di Indonesia bisa tumbuh mencapai 130 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.700 triliun.

Angka proyeksi ekonomi digital 2020 itu hampir setara 20 persen dari total PDB (produk domestic bruto) Indonesia.

Proyeksi ini naik dari realisasi 2017 sebesar 75 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.000 triliun.

(Baca Juga : Meski Hamil Besar Ryana Dea Tetap Jalani Yoga, Eh Fotonya Malah Bikin Ngakak)

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengamini potensi besar Negara berpendudukan sekitar 260 juta orang ini.

Ia mengatakan, kewajiban registrasi kartu seluler merupakan langkah positif untuk menangkap momentum emas tersebut.

“Penyebaran hoaks, penipuan dan lain sebagainya menjadi semakin mudah dilaporkan dan diketahui pelakunya,” ujarnya.

Menyadari baiknya kepentingan nasional pada kewajiban registrasi seluler ini, sudah seharusnya masyarakat bergegas mendaftarkan kartu selulernya sebelum 28 Februari 2018.

Jangan khawatir, registrasi nomor seluler tersebut dipastikan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. (*)