Grid.ID - Ahmad Dhani resmi dijatuhi vonis penjara selama satu tahun dan enam bulan atas kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho seperti dilansir Kompas.com dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menyebutkan bahwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Baca Juga : Nasib Malang, Gadis Berusia 12 Tahun Ini Justru Dituntut Setelah Melahirkan Seorang Bayi
Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Suami dari Mulan Jameela ini ditahan di LP Cipinang usai dijatuhi vonis tersebut.
Menurut kabar, Dhani akan dipisahkan dengan para tahanan umum di LP Cipinang.
Melansir Pos Kupang, lelaki 46 tahun itu akan menghuni sel tahanan yang dihuni oleh para orangtua.
Penempatan sel penjara yang berbeda ini lantaran Dhani dikabarkan menderita penyakit tertentu sehingga ia harus bergabung dengan para tahanan yang usianya jauh di atasnya.
Pada hari pertama Ahmad Dhani ditempatkan di Rutan, Kepala LP Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan ayah dari Al, El dan Dul itu masih menjalani pengenalan lingkungan.
Pihak LP Cipinang juga sudah memeriksa berkas penahanan Dhani, termasuk kondisi kesehatannya.