Rupanya angka proyeksi ekonomi digital 2020 hampir setara 20 persen dari total PDB (produk domestic bruto) Indonesia.
Proyeksi ini naik dari realisasi 2017 sebesar 75 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.000 triliun.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengamini potensi besar Negara yang berpenduduk sekitar 260 juta orang.
“Penyebaran hoaks, penipuan, dan lainnya menjadi langkah positif untuk menangkap pelakunya,” ujarnya.
Menyadari kepentingan nasional pada kewajiban registrasi seluler ini, sudah seharusnya masyarakat untuk segera mendaftarkan kartu seluler sebelum 28 Februari 2018.
Jika melebihi tanggal tersebut, pengguna telepon seluler akan mengalami pemblokiran secara bertahap, hingga puncak pemblokiran total pada 28 Februari 2018. (*)