Find Us On Social Media :

Gasak Harta di Rumah Seorang Pengusaha, Pria Ini Tak Sadar Telah Mencuri Jam Tangan yang Harganya Miliaran Rupiah

By None, Rabu, 30 Januari 2019 | 14:34 WIB

Gasak Harta di Rumah Seorang Pengusaha, Pria Ini Tak Sadar Telah Mencuri Jam Tangan yang Harganya Miliaran Rupiah

Grid.ID - Tersangka kasus pencurian di rumah kosong di Pulau Bali, Teguh Uji (38) berhasil ditangkap polisi.

Pria asal Demak, Jawa Tengah tersebut melakukan aksinya bersama dua rekannya yang lain.

Kapolresta Denpasarm Kombes Pol Ruddi Setiawan mengungkap bahwa tersangka adalah residivis.

Baca Juga : Reaksi Raffi Ahmad Saat Dituding Pertahankan Rumah Tangga Karena Harta

"Tersangka Teguh merupakan residivis.

Selain di Bali dia sudah pernah melakukan tindak kejahatan di Demak dan menjadi pelaku utama bersama dua orang lainnya," jelasnya.

"Teguh melakukan aksi bersama tersangka Fatkhur Rohman dan WO.

Baca Juga : Jadi Cicit dari Cut Meutia, Aleta Molly Hidup Bergelimang Harta!

Tapi WO ini masih dalam pengejaran, sekarang masih DPO," ungkap Ruddi.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2018 pukul 11.00 Wita, Teguh dan dua tersangka lainnya melakukan pengintaian terhadap rumah milik Anthony Sinaga (44) di Jalan Karang Sari V, nomor 23 Banjar Robokan, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar.

Setelah itu, Teguh dan kedua rekannya mulai beraksi.

Baca Juga : Jatuh Miskin Karena Tebus Hutang Judi Delon, Yeslin Wang Belum Kepikiran Gugat Harta Gana-gini

Mereka menumpang mobil ke lokasi rumah korban.

Pada hari Minggu 30 Desember 2018 itu, korban Anthony Sinaga baru pulang ke rumahnya pada malam hari, sekitar pukul 22.00 Wita.

Ia pun kaget ketika melihat kondisi kunci pagar rumahnya rusak, dan kondisi di dalam rumahnya juga teracak-acak.

Baca Juga : Hidup Bergelimang Harta Tapi Merasa Hampa, Raffi Ahmad Tak Ingin Rafathar Seperti Dirinya

Ia kemudian mendapati bahwa sejumlah mata uang asing yang disimpannya serta barang berharga berupa jam tangan raib.

Jam tangan merek Roger Dubuis jenis Horloger Genevois itu disebut-sebut seharga sekitar Rp 4,5 miliar.

"Jam tangan korban seharga Rp 4,5 miliar merek Roger Dubuis jenis Horloger Genevois raib dibawa kabur tersangka," ujar Ruddi Setiawan.

Baca Juga : Ditanya Harta dan Peninggalan Anak, Jawaban Nenek Amandine Penuh Kejanggalan

Akibat kejadian tersebut, Ruddi yang merupakan pengusaha, melaporkannya kepada Polsek Denpasar Barat.

Ia menyebut taksiran kerugian total yang dideritanya akibat pencurian Teguh dkk mencapai Rp 5 miliar.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Denpasar Barat segera melakukan penyelidikan dan mencari jejak para pelaku pencurian.

Baca Juga : Harta Olga Syahputra Dikabarkan Ludes, Billy Syahputra Minta Didoakan Banyak Rezeki di Ulang Tahunnya?

Dari hasil penyelidikan tersebut, para pelaku diketahui keberadaannya, diantaranya di Demak (Jawa Tengah) dan di Pontianak (Kalimantan Barat).

Oleh karena itu, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat meminta izin kepada atasannya Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes Nainggolan, untuk melakukan pengejaran ke dua lokasi tersebut.

"Kita melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Baca Juga : Ogah Balikan Sama Mantan, Luna Maya: Mending Cari Pacar Baru!

Namun satu pelaku atas nama Fatkhur Rohman sudah ditahan di Polres Demak, Jawa Tengah.

Sehingga kita lakukan pengejaran terhadap Teguh Uji di Pontianak," jelas Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes Nainggolan menambahkan.

Pada 17 Januari lalu pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil menemukan keberadaan pelaku utama, yakni Teguh Uji.

Baca Juga : Seksi dan Modisnya Penampilan Marshanda Saat Liburan di Bali dengan Tas Branded Seharga Puluhan Juta Rupiah

Teguh saat itu tengah keluar dari kantor Bank BRI di wilayah Pontianak.

Saat akan ditangkap, pelaku melawan dan berlari sehingga petugas kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap Teguh.

"Saat akan kita tangkap, tersangka Teguh ini sempat melawan.

Baca Juga : Sering Diramal Bakal Balikan Sama Mantan, Luna Maya Ngaku Lebih Pilih Cari Pacar Baru!

Berusaha kabur, ya kita ambil tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya," jelas Kombes Pol. Ruddi Setiawan.

Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka Teguh diamankan dan dilanjutkan dengan menginterogasi.

Dari hasil interogasi tersebut, kepada Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat, Teguh mengaku memang mencuri di rumah milik Anthony Sinaga bersama Fatkhur Rohman dan WO yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga : Kembali Terjadi, Tunggak Pajak Rp 108 Juta Pemilik Bentley ini Justru Tinggal di Gang Sempit

"Dari hasil interogasi tersebut, tersangka mengaku menaruh barang curiannya di tempat asalnya di Demak, Jawa Tengah," imbuh Ruddi Setiawan.

Beruntung bagi Tim, karena masih menemukan barang berharga korban, yakni sebuah jam tangan seharga Rp 4,5 miliar yang hendak dijual oleh Teguh.

Ternyata, Teguh tidak mengetahui bahwa jam tangan milik korban tersebut merupakan jam tangan yang sangat mahal.

Baca Juga : Daripada Balikan Sama Mantan, Luna Maya Lebih Pilih Cari Pacar Baru

"Ini barang bukti belum sempat dijual.

Pelaku juga tidak tahu jam tangan tersebut mahal," lanjutnya.

Dalam keterangan lainnya, tersangka mengaku mencuri dengan modus berkeliling dan mencari lokasi rumah kosong.

Baca Juga : Punya Omset Hingga Ratusan Miliar, Rudy Salim Pamer 10 Jam Tangan Mewah dengan Harga Rp30 Miliar

Adapun dari keterangan kepolisian, para pelaku merupakan tersangka kejahatan lintas provinsi.

"Pelaku merupakan pemain antar provinsi.

Setelah kelar beraksi, mereka langsung balik ke daerah asalnya," jelas AKP Johannes Nainggolan kepada Tribun Bali.

Teguh Uji saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul, "Satroni Rumah di Padangasambian, Teguh Tak Tahu Jam Tangan Curiannya Seharga Rp 4,5 Miliar"