Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Pihak kepolisian Polda Jawa Timur baru saja mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap pesinetron Vanessa Angel.
Surat tersebut dikeluarkan pihak kepolisian sekira pukul 15.00 WIB, setelah Vanessa Angel diperiksa selama kurang lebih 4 jam di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online, status Vanessa Angel kembali naik tingkat menjadi seorang tahanan.
Baca Juga : Sudah Menikah dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Blak-blakan Ungkap Sosok 'M' Sebagai Mantan Terindah
Baca Juga : Gaya Simpel Adik Alyssa Soebandono yang Tak Kalah Manis dari Sang Kakak, Adem Banget Lihatnya!
Vanessa Angel terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polda Jatim selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum nantinya kasus ini dibawa ke meja hijau.
Mendengar keputusan yang diberikan pihak kepolisian, ayahanda Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, justru tak menunjukkan wajah kaget.
Dirinya justru terlihat lebih tenang dan pasrah dengan penetapan penahanan bagi putrinya itu.
Meski demikian, Doddy tetap mengaku sedih dengan putusan pihak kepolisian yang dijatuhkan pada Vanessa.
"Sedih, sudah pasti sedih," ungkap Doddy Sudrajat saat ditemui Grid.ID di kawadan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga : Capai 9 Juta Subscriber, Ria Ricis Justru Hamir Kehilangan Tim Editor
Lebih lanjut, kini setelah surat perintah penahanan tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian, Doddy memasrahkan semuanya pada kuasa hukum Vanessa.
Dirinya juga tetap memberikan support bagi putri sulungnya itu.
"Langkah yang diambil keluarga kami Vanessa sudah ada pengacara, pengacaranya hebat. Saya yakinlah pengacaranya akan support, akan membantu Vanessa dalam kasus ini. Kalau keluarga sih support dia juga," jelasnya.
Kini Doddy juga tengah mempersiapkan diri dan mencari waktu yang pas untuk segera berangkat ke Surabaya dan menengok sang putri yang telah resmi di tahanan pihak kepolisian Polda Jawa Timur.
(*)