Salah satunya adalah dengan mencubit mulut dan hidung korban.
Atas perbuatannya, Lomrah dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan di Depok karena Menangis Terus akibat Demam"