Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Ada perkembangan terbaru dari kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel.
Vanessa Angel resmi ditahan dan masuk penjara Polda Jawa Timur sebagai tersangka prostitusi online pada Rabu 30 Januari 2019 sore ini.
Seperti yang Grid.ID lansir dari Tribunstyle.com, Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi mengumumkan mengenai penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga : Kaya Dari Lahir, Nagita Slavina Khatam Bedakan Barang Asli atau Palsu
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Barung Mangera menyebut penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, ancaman hukuman yang bersangkutan diatas daripada lima tahun penjara.
Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Semuanya terangkum nantinya di dalam surat perintah penahanan," jelasnya.
Ditambahkannya sesuai instruksi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjamin keterbukaan informasi publik mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis.
Diketahui sebelumnya, Vanessa Angel tertangkap basah oleh anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel di area Surabaya, Sabtu (5/1/2019) siang.
Saat itu Vanessa Angel kedapatan tengah berhubungan badan dengan seorang pria hidung belang.
Selain Vanessa Angel juga diamankan Avriellya Shaqila, seorang model majalah dewasa, yang juga turut diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online tersebut.
(*)