“Bahkan, korban menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” katanya.
Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki.
Dua lainnya perempuan, yaitu NK (8) dan AL (9).
Baca Juga : Beralasan Ingin Mandi dan Minum Kopi, Driver Ojol Ini Cabuli Penumpangnya yang Masih SMP di Rumah Kakaknya
“Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku.
Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu,” sebutnya.
“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” sebutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 5 Anak"