Find Us On Social Media :

Seorang Guru Ngaji di Aceh Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli 5 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

By None, Rabu, 30 Januari 2019 | 19:34 WIB

Seorang Guru Ngaji di Aceh Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli 5 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Grid.ID - Oknum guru ngaji berinisial N (31), ditangkap oleh Polres Aceh Utara di rumahnya di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (29/1/2019).

Wanita tersebut diduga telah mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur sepanjang tahun 2018.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.

Baca Juga : Menyamar Jadi Polisi, Driver Ojol Ini Bentak Siswi SMP dan Membawanya ke Toilet Rumah Sakit Untuk Dicabuli

“Penyidik mendalami keterangan lima korban.

Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun,” sebutnya.

Disebutkan, menurut keterangan korban, modusnya yaitu mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone korban.

Baca Juga : Miris! Paman Tega Cabuli Keponakannya yang Duduk di Bangku SD Hingga Melahirkan

Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.

Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik korban.

Setelah itu, korban mencabuli anak tersebut.

Baca Juga : Konsultasi ke Dukun Lantaran Tak Kunjung Dapat Jodoh, Wanita Ini Malah Dicabuli Hingga Hamil

“Bahkan, korban menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” katanya.

Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki.

Dua lainnya perempuan, yaitu NK (8) dan AL (9).

Baca Juga : Beralasan Ingin Mandi dan Minum Kopi, Driver Ojol Ini Cabuli Penumpangnya yang Masih SMP di Rumah Kakaknya

“Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku.

Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu,” sebutnya.

“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” sebutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 5 Anak"