Find Us On Social Media :

5 Fakta Penahanan Vanessa Angel atas Kasus Prostitusi Online, Respon Keluarga hingga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

By Ulfa Lutfia Hidayati, Rabu, 30 Januari 2019 | 19:43 WIB

5 Fakta Penahanan Vanessa Angel atas Kasus Prostitusi Online, Respon Keluarga hingga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati

Grid.ID - Artis Vanessa Angel akhirnya resmi ditahan Polda Jatim atas kasus prostitusi online yang menjerat namanya.

Sebelum resmi ditahan Polda Jatim, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap melanggar UU ITE berkaitan dengan keterlibatannya terhadap kasus prostitusi online.

Berikut Grid.ID telah rangkum 5 fakta penahanan Vanessa Angel yang terjerat kasus prostitusi online, mulai dari respon keluarga hingga akhirnya resmi dipenjara.

Baca Juga : Reino Barack Ketahuan Beri Komentar Emotikon Hati di Instagram Syahrini, Sudah Berani Go Public?

1. Dianggap melanggar UU ITE nomor 27

Penahanan Vanessa Angel bermula dari peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Artis 27 tahun itu diduga telah melanggar UU ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Hal ini diketahui setelah Vanessa Angel terbukti mengirimkan foto dirinya kepada muncikari.

Baca Juga : Ariel Noah dan Luna Maya Didukung untuk CLBK, Mbak You: Mereka Tidak akan Jadi Pasangan

2. Sandang status tersangka, Vanessa Angel resmi ditahan

Masa penahanan Vanessa Angel di Polda Jatim terhitung mulai hari Rabu (30/1/2019) seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dilansir dari Tribunjatim.com, pihak Polda Jatim diketahui sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Baca Juga : Tinggal Sendiri Di Rumah Mewah Selama 5 Tahun, Luna Maya Ungkap Keinginan untuk Segera Berkeluarga

3. Akan menjalani masa tahanan selama 20 hari

Vanessa Angel akan menjalani hukuman penjara dan menjadi penghuni sel tahanan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," papar Frans.

4. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Baca Juga : Resmi Becerai Dari Gading Marten, Gisella Anastasia Ungkap Gempi Mulai Merasa Sedih karena Rindu Sosok Ayahnya

Frans menyebut bila penahanan atas Vanessa Angel ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," lanjutnya.

5. Respon Ayah Vanessa Angel

Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Ayah Vanessa Angel tampak pasrah dan mengaku sedih atas penahanan putrinya.

Baca Juga : Sudah Menikah dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Blak-blakan Ungkap Sosok 'M' Sebagai Mantan Terindah

"Sedih, sudah pasti sedih," ungkap Doddy Sudrajat saat ditemui Grid.ID di kawadan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Keterlibatan Vanessa Angel terhadap kasus prostitusi online mulai terkuak setelah dirinya diciduk pihak Polda Jatim pada Sabtu (5/1/2019) lalu.

Saat itu sang artis ditangkap di sebuah hotel di Surabaya saat melayani seorang pengusaha tambang.

Baca Juga : Atasi Wajah Kusam dengan 5 Rekomendasi Masker Drugstore Murah Dengan Harga Mulai 6 Ribu Rupiah

Sebelumnya dua muncikari yang ikut diciduk di lokasi yang sama sudah terlebih dahulu mendekam di penjara hingga akhirnya Vanessa Angel ikut mendekam di penjara. (*)