Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) hari ini, Vanessa Angel resmi ditahan oleh Polda Jatim terkait kasus bisnis prostitusi online.
Vanessa Angel resmi ditahan sebagai tersangka UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam prostitusi online dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Alasan penahanan Vanessa Angel karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga : Sempat Menjalin Kasih dengan VA, Ruben Onsu Ungkap Sifat Asli Ayah Vanessa Angel
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Vanessa Angel sempat tertunda lantaran sakit.
Namun, hari ini Vanessa Angel kembali mendatangi Polda Jatim untuk melanjutkan pemeriksaan.
Kuasa hukum Vanessa Angel mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat terkejut selama pemeriksaan.