Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) hari ini, Vanessa Angel resmi ditahan oleh Polda Jatim terkait kasus bisnis prostitusi online.
Vanessa Angel resmi ditahan sebagai tersangka UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam prostitusi online dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Alasan penahanan Vanessa Angel karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga : Sempat Menjalin Kasih dengan VA, Ruben Onsu Ungkap Sifat Asli Ayah Vanessa Angel
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Vanessa Angel sempat tertunda lantaran sakit.
Namun, hari ini Vanessa Angel kembali mendatangi Polda Jatim untuk melanjutkan pemeriksaan.
Kuasa hukum Vanessa Angel mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat terkejut selama pemeriksaan.
Hal tersebut lantaran berita dirinya resmi ditahan sudah menyebar.
"Dia syok banget lah ini sedang menjalani pemeriksaan dengan pemberitaan seperti itu," ungkap kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/1/2019).
"Coba anda di posisi dia, lagi diperiksa tapi ada pernyataan akan ditahan," sambungnya.
Baca Juga : Terjerat Prostitusi Online, Vanessa Angel Sempat Berpikiran ingin Mengakhiri Hidupnya
Selain itu, Vanessa Angel tak bisa berhenti menitikkan air mata selama menjalani pemeriksaan hari ini.
" Dia (Vanessa) nangis terus ini sepanjang pemeriksaan. Gimana nggak menangis, beritanya sudah seperti itu," ungkap Milano.
Baca Juga : Dikhawatirkan Menghilangkan Barang Bukti, Polda Jawa Timur Umumkan Penahanan Vanessa Angel
Seperti yang diketahui, Vanessa Angel ditangkap kepolisian atas dugaan kasus prostitusi online saat berada di salah satu hotel di Surabaya.
(*)