Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso
Grid.ID - Selain karena status tersangkanya untuk kasus penyebaran foto dan video asusila, ternyata ada berbagai alasan Vanessa Angel ditahan pihak kepolisian.
Alasan Vanessa Angel ditahan untuk kasus penyebaran foto dan video asusila diungkap Kepolisian Polda Jatim setelah pemberitaan mengenai penahanan terdengar oleh publik.
Walau begitu, pihak kuasa hukum VA, mengaku masih tak memahami alasan Vanessa Angel ditahan untuk kasus penyebaran foto dan video asusila.
Baca Juga : Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Dia Syok dan Nangis Terus
Aktris FTV Vanessa Angel, resmi ditahan pihak kepolisian Polda Jatim terhitung pada Rabu (30/1/2019) sore, tepatnya sejak pukul 15.00 WIB.
"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB. Administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikutip dari Surya.
Kabar penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pengangkatan status Vanessa Angel dari sebagai saksi menjadi tersangka, pada Rabu (16/1/2019).
Baca Juga : Sempat Menjalin Kasih dengan VA, Ruben Onsu Ungkap Sifat Asli Ayah Vanessa Angel
Namun, status tersangka tersebut bukan satu-satunya alasan pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Vanessa Angel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, alasan pertama dilakukan penahanan karena Vanessa Angel telah memenuhi syarat waktu hukuman.
"Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," ungkap Frans.
Selain itu, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pihak Vanessas Angel berupaya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
"Yang bersangkutan (Vanessa Angel) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," imbuhnya.
Respon Kuasa Hukum Vanessa Angel
Mendengar kliennya telah ditahan, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, mengaku bingung akan alasan penahanan yang diberikan pihak kepolisian.
"Enggak ngerti saya. Coba yang mana? Kami dibilang enggak kooperatif. Padahal kami kooperatif. Dibilang mangkir, kami enggak mangkir," ucap Milano, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Pihak kuasa hukum Vanessa Angel mengaku, pihaknya tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan dari pihak kepolisian.
Baca Juga : Dikhawatirkan Menghilangkan Barang Bukti, Polda Jawa Timur Umumkan Penahanan Vanessa Angel
"Dibilang mangkir, kami enggak mangkir, memang surat pemanggilannya belum pernah ada," ungkap Milano.
Sebagai kuasa hukum, Milano membantah keras pernyataan dari pihak kepolisian yang mengatakan bahwa Vanessa Angel menghilangkan barang bukti.
"Terus dibilang kalaupun ditahan, itu untuk tidak menghilangkan barang bukti. Barang bukti apa yang mau dihilangkan? Handphone-nya sudah ditahan, rekening sudah ditahan. Lalu (bukti) yang mana?," pungkas Milano. (*)