Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, Meragukan Alasan Penyidik Menahan Kliennya

By Asri sulistyowati, Kamis, 31 Januari 2019 | 07:45 WIB

Vanessa Angel.

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (30/1/2019) kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi menahan artis Vanessa Angel usai ia diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka kasus penyebaran foto dan video asusila.

Pemeriksaan Vanessa Angel sebagai tersangka dilakukan sejak pukul 11.00 WIB pada Rabu (30/1/2019) hari ini, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.

"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera.

Baca Juga : Meninggal Dunia Saat Hamil, Jenazah Saphira Indah Akan Dibawa ke Rumah Orangtuanya

Selain itu, Kombes Frans Barung mengatakan Vanessa ditahan karena pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

Pertimbangan objektif, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun.

Sedangkan alasan subjektif penyidik atas penahanan Vanessa Angel adalah ditakutkan dalam hal ini tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Alasan subjektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan Vanessa Angel melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.