Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihak keluarga merasa keberatan atas rencana pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke rutan di Surabaya, Jawa Timur.
Dilansir Grid.ID dari kompas.com, Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya meminta kepada tim jaksa Jakarta Selatan untuk memindahkan penahanan Dhani ke Surabaya, agar dia bisa hadir dalam sidang perkara "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dari sudut pandang kami, dalam hal ini keluarganya cukup menyulitkan. Kalau ditahan di sana, keluarga akan kesulitan bertemu Dhani," ujar Hendarsam.
Baca Juga : Vanessa Angel Dilarikan ke Rumah Sakit, Kekasih: Aku Minta Sedikit Bantuan Doanya
Hendarsam menambahkan, cukup Dhani saja yang mendapat hukuman, jangan sampai keluarganya juga terkena dampaknya.
"Jadi cukup Dhani aja, kalau keluarga akan kesulitan untuk berinteraksi. Jaksa lakukan hal lain, Jaksa harus jemput ke Jakarta. Jangan mau enaknya aja.
Namun apabila Kejaksaan Negeri Surabaya memindahkan untuk memudahkan, itu risiko buat kejaksaan. Biaya (transportasi) dari Jakarta ke Surabaya akan ada beban,"ujarnya.
Hingga saat ini, dukungan terus mengalir untuk Ahmad Dhani.
Kemarin (30/1/2019) simpatisan pendukung Dhani menggelar aksi solidaritas di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan.