3. Akan Jalani Masa Tahanan Selama 20 Hari
Vanessa Angel akan menjalani hukuman penjara dan menjadi penghuni sel tahanan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Terhitung pada 30 Januari 2019 hingga 20 hari ke depan, maka Vanessa Angel akan bebas pada 19 Februari 2019 sebelum akhirnya putusan penahanan diberikan.
"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," papar Frans.
Baca Juga : Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, Meragukan Alasan Penyidik Menahan Kliennya
4. Vanessa Angel Melanggar UU ITE Terkait Kasus Prostitusi Online
Artis 27 tahun itu diduga telah melanggar UU ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Hal ini diketahui setelah Vanessa Angel terbukti mengirimkan foto dan video dirinya kepada muncikari.
Dilansir Grid.ID dari YouTube iNews Talkshow & Magazine, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan adanya bukti-bukti baru yang didapat dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada.
Baca Juga : Vanessa Angel Ditahan Karena Penyebaran Foto dan Video Asusila, Polisi Tempatkan di Sel Khusus Polda Jatim
"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.
"Dan dia (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung, dan minta selalu dicarikan, karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya," pungkasnya.