Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan perceraian antara Nikita Mirzani dan Dipo latief kembali digelar hari ini, Kamis (31/1/2019).
Hasil dari sidang agenda pembacaan mediasi ini, Nikita Mirzani dan Dipo Latief tidak ada kesepakatan untuk membatalkan perceraian.
Seperti yang diketahui, saat ini wanita berusia 32 tahun ini tengah hamil 5 bulan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa pihak Nikita Mirzani nantinya akan menuntut untuk menafkahi sang anak.
Baca Juga : Dul Jaelani Akui Pernah Kecewa dengan Mulan Jameela: Semoga Hatinya Juga Terhijab!
Hal tersebut lantaran hal itu sendiri sudah diatur dalam hukum, bahwa seorang ayah wajib menafkahi kebutuhan sang anak.
"Pasti lah. Kalau tidak dituntut saya melanggar hukum. Dalam UU Perkawinan, ada kewajiban. Soal nafkah itu kwajiban seorang ayah. Itu wajib itu. Dalam UU dan Kompilasi, suami wajib memberikan ke istrinya nafkah dan tempat tinggal. Nafkah sudah jadi kewajiban," ungkap Kuasa Hukum, Fahmi Bachdim, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Di samping itu, gugatan cerai di Pengadilan Agama ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada si anak agar sang anak mengetahui siapa orangtuanya dan orangtuanya harus bertanggung jawab menjalankan kewajibannya kepada sang anak.
"Kalau tidak dilakukan gugatan ini, Niki tidak bisa menuntut apa-apa. Jadi ketika divonis hakim, anaknya tahu bapaknya harus memberikan nafkah ke anaknya itu, nah itu jadi objektivitas menilai permasalahan," ungkap Fahmi Bachdim.
Baca Juga : Akui Masih Sayang Gading Marten, Gisella Anastasia: Terus Terang Pasti Ada Trauma
Di samping itu, pihak Nikita Mirzani tidak melarang Dipo Latief untuk bertemu calon anaknya nanti.
Kendati demikian, Dipo Latief juga harus menjalani kewajibannya sebagai seorang ayah kepada anaknya.
"Kalau dihalang-halangin itu ada diatur dalam Pengadilan Agama. Ketika menuntut hak, orang harus bercermin soal perilakunya,"
"Jangan terus meminta hak ketemu tapi lupa sama kewajibannya. Cerai tidak putus hubungan darah antara orangtua dan anak. Tapi ketika meminta hak, harus kewajibannya," ungkap Fahmi Bachdim. (*)