Baca Juga : Musisi dan Pekerja Seni Bahas Tentang RUU Permusikan dengan Ketua DPR
Dirinya menyebutkan kalau pihaknya sudah berkeliling ke beberapa pihak dari Presiden hingga pengecekan langsung di lapangan.
Anang menggangap patroli pemberantasan pembajakan yang selama ini dilakukan masih tidak efektif.
Itu sebabnya muncul ide regulasi berupa RUU Tata Kelola Musik yang kini menjadi RUU Permusikan.
Baca Juga : Jadi Mentor Kompetisi Musik, Widi Puradiredja Bahas Masa Depan Karir Finalisnya
Pada 7 Juni 2017, komunitas musik yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia (KAMI) datang ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dan mengusulkan regulasi bidang musik.
DPR dan Kami mendukung keberadaan RUU Permusikan.
Satu tahun kemudian, kata Anang, RUU Permusikan mengalami kemajuan.
"Akhirnya RUU Permusikan diusulkan oleh Baleg melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) yang terdiri dari para ahli dan birokrat DPR," kata Anang.
BKD lantas meminta pendapat dari stakeholder terkait dengan materi yang terkandung dalam RUU.
Anang berujar, RUU Permusikan pada 15 Agustus 2018 yang beredar di publik merupakan usulan inisiatif DPR yang berasal dari BKD.
Baca Juga : Widi Puradiredja Bagikan Pengalaman Bermusik demi Ciptakan Karya Seni Baru
Lalu, diusulkan secara resmi oleh Baleg DPR dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2018 dan RUU Permusikan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2019.
Banyaknya respon publik terkait aturan inipun dianggap Anang sebagai konten yang positif.
Dirinya menyebut partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam pembuatan sebuah undang-undang.
Baca Juga : Merinding Saat Dengarkan Musik, Pertanda Jika Otak Kita Istimewa!
"Saya sungguh senang, saat ini semua pihak berkomentar atas materi RUU ini," kata Anang.
"Partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam pembuatan sebuah UU, sebagamana tertuang dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," pungkas Anang.
(*)