Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - RUU Permusikan dikritik banyak musisi di Indonesia, Anang Hermansyah selaku anggota Komisi X DPR RI jelaskan kronologi perancangan aturan tersebut.
Anang Hermansyah jelaskan kronologi perancangan pembuatan aturan tersebut setelah RUU Permusikan dikritik atas beberapa materinya yang dianggap kurang tepat.
Dalam penjelasannya terkait kronologi perancangan aturan tersebut, Anang Hermansyah mengaku senang RUU Permusikan dikritik banyak pihak karena dianggap sebagai kepedulian.
Baca Juga : Ibu ART Ashanty Meninggal Dunia, Anang Hermansyah Panik dan Peluk Erat Suwarsih yang Hendak Pulang Kampung
Dikutip dari beberapa cuitan di sosial media Twitter, para musisi Indonesia tampak menanggapi RUU tersebut.
Mereka menganggap adanya kejanggalan dalam RUU Permusikan.
Adanya materi yang dianggap sebagai 'pasal karet' akan berpotensi membatasi kreatifitas para musisi.
Baca Juga : Terlihat Harmonis, Ashanty Blak-blak Tentang Sifat Buruk Anang Hermansyah yang Tak Disukainya!
Dalam Twitnya, Iwan Fals nampak mempertanyakan salah satu butir materi di RUU tersebut.
"Ini maksudnya gimana ya, dgn mendorong, memuat, memprovokasi, menistakan, mendorong, membawa pengaruh negatif & merendahkan...( RUU Permusikan )," tulis Iwan Fals melalui akun pribadinya di Twitter.
Sementara itu di cuitan lainnya, Anji x Drive lebih mempertanyakan terkait uji kompentensi bagi para musisi.
Baca Juga : Anang Hermansyah Dibuat Menangis Saat Aurel Sebut Dirinya Orang Nomor Satu
Dirinya mempertanyakan tentang nasib bagaimana para musisi yang memasuki dunia musik secara autodidak.
"Kalau autodidak dan tidak mengerti teori, berarti bisa tidak diakui?" tulis Anji.
Bahkan beberapa musisi lainnya yang terkenal bergerak di ranah Independen pun menyatakan aturan tersebut tidak perlu.
Baca Juga : Datangi Gedung DPR, Andien Aisyah Berjuang Untuk RUU Permusikan
Arian Seringai, Burgerkill, Polkawars, Feast, dan The Pantura nampak menolak RUU tersebut.
Mereka beragumen tentang salah satu butir RUU tersebut yang nantinya dianggap menjadi penghambat kreatifitas.
Menanggapi berbagai macam kritikan tersebut, Anang Hermansyah selaku Anggota Komisi X DPR RI mengutarakan pendapatnya.
Baca Juga : Rian D'Masiv Berharap RUU Permusikan Segera Rampung Demi Industri
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (1/2/2019), Anang yang juga musisi mengutarakan pendapatnya dan menjelaskan kronologi pembuatan RUU tersebut.
"Saya bersyukur atas respons dan kritik terhadap RUU Permusikan. Ini berarti ada kepedulian dari stakeholder atas keberadaan RUU ini," ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Anang mengatakan pembentukkan RUU Permusikan berawal dari Kaukus Parlemen Anti Pembajakan yang diinisiasi sejak Maret 2015 lalu.
Baca Juga : Musisi dan Pekerja Seni Bahas Tentang RUU Permusikan dengan Ketua DPR
Dirinya menyebutkan kalau pihaknya sudah berkeliling ke beberapa pihak dari Presiden hingga pengecekan langsung di lapangan.
Anang menggangap patroli pemberantasan pembajakan yang selama ini dilakukan masih tidak efektif.
Itu sebabnya muncul ide regulasi berupa RUU Tata Kelola Musik yang kini menjadi RUU Permusikan.
Baca Juga : Jadi Mentor Kompetisi Musik, Widi Puradiredja Bahas Masa Depan Karir Finalisnya
Pada 7 Juni 2017, komunitas musik yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia (KAMI) datang ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dan mengusulkan regulasi bidang musik.
DPR dan Kami mendukung keberadaan RUU Permusikan.
Satu tahun kemudian, kata Anang, RUU Permusikan mengalami kemajuan.
"Akhirnya RUU Permusikan diusulkan oleh Baleg melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) yang terdiri dari para ahli dan birokrat DPR," kata Anang.
BKD lantas meminta pendapat dari stakeholder terkait dengan materi yang terkandung dalam RUU.
Anang berujar, RUU Permusikan pada 15 Agustus 2018 yang beredar di publik merupakan usulan inisiatif DPR yang berasal dari BKD.
Baca Juga : Widi Puradiredja Bagikan Pengalaman Bermusik demi Ciptakan Karya Seni Baru
Lalu, diusulkan secara resmi oleh Baleg DPR dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2018 dan RUU Permusikan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2019.
Banyaknya respon publik terkait aturan inipun dianggap Anang sebagai konten yang positif.
Dirinya menyebut partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam pembuatan sebuah undang-undang.
Baca Juga : Merinding Saat Dengarkan Musik, Pertanda Jika Otak Kita Istimewa!
"Saya sungguh senang, saat ini semua pihak berkomentar atas materi RUU ini," kata Anang.
"Partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam pembuatan sebuah UU, sebagamana tertuang dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," pungkas Anang.
(*)