"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Dia kan sudah enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif. Kami masih mapping untuk mencari tahu dia lalu kami eksekusi sesuai keputusan pengadilan untuk dipenjara tiga bulan," ujar Andri.
Sampai hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih terus mencari keberadaan caleg DPR RI tersebut.
"Masih belum mendapatkan informasi. Kami masih terus mencari terus di mana dia," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra.
Baca Juga : Intip Gaya Hijab Syar'i Alyssa Soebandono dan Shireen Sungkar saat Foto Bareng
Baca Juga : Diduga Bagikan Kupon Umroh Saat Kampanye, Presenter Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara
Pihak Kejari memiliki batas waktu hingga Jumat (8/2/2019) pekan depan untuk mencari keberadaan Mandala.
Nantinya, Kejari akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan kepolisian untuk memasukkan Mandala Shoji dalam Daftar Pencarian orang (DPO) atau buron.
"Sampai minggu depan kami akan terus cari. Belum ditetapkan (sebagai DPO) atau berkoordinasi dengan pihak kantor Imigrasi. Tunggu saja, kami masih berusaha mencari," ungkap Andri. (*)