Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Indah Monic dan Ratry Princessa, model majalah dewasa di dampingi tim kuasa hukumnya, Teguh Margono datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya.
Mereka datang dengan maksud melaporkan atas kasus foto kedua model tersebut, terpampang di katalog Alexis.
"Hari ini agendanya kita membuat laporan pencemaran nama baik, client kami sodari Monic dan sodari Ratry."
"Dugaannya, memasukan foto-foto mereka kedalam katalog," kata Taufik Jefri, tim pengacara Teguh Margono, di SPKT, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Maksud laporannya, agar bisa diusut dan disidik latar belakang musibah yang menimpa keduanya.
"Jadi sekarang, semoga pihak kepilisian mengupas tuntas, mencari siapa dalang dibalik penyebaran katalog tersebut," jelas Teguh Margono.
Teguh menambahkan, dalam kasus ini jelas mencemarkan nama baik dan bisa jadi menyambung undang-undang ITE.
Awalnya, kedua model ini mengetahui dirinya masuk katalog griya pijat yang belum lama di tutup itu dari grup What'sApp.
"Tau sekitar seminggu lalu, dan saya tau dari WA ya."
"Dari teman-teman yang kasih tau ke saya, dan saya jujur asli Purwokerto, saya tinggal di Purwokerto, dan saya enggak tau Alexis gimana dan dimana, jujur kaget, saya cukup marah," tegas Ratry Princessa.