Miss Celebrity 2011 ini juga menjabarkan kerugian apa saja yang dialaminya tersebut.
"Ada sekitar 4 kontrak yang minta dipending itu sekitar 800-900 juta, itu ada iklan, ada produk, ada ftv," tandasnya.
Tak hanya Widuri Agesti, Indah Monic dan Ratry Princessa, dua model majalah pria dewasa ini juga mengaku menjadi dua korbannya.
Datang dengan tim kuasa hukumnya, Teguh Margono, dua model ini pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut.
Ada yang meragukan tetapi banyak juga yang mempercayai hal tersebut. Katalog ini beredar di media sosial dalam format file portable document format atau PDF.
(Sahrul Gunawan Bicara Soal Alexis, Begini Katanya....)
"Hari ini agendanya kita membuat laporan pencemaran nama baik, client kami sodari Monic dan sodari Ratry."
"Dugaannya, memasukan foto-foto mereka kedalam katalog," kata Taufik Jefri, tim pengacara Teguh Margono, di SPKT, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Maksud laporannya, agar bisa diusut dan disidik latar belakang musibah yang menimpa keduanya.
"Jadi sekarang, semoga pihak kepilisian mengupas tuntas, mencari siapa dalang dibalik penyebaran katalog tersebut," jelas Teguh Margono.
Teguh menambahkan, dalam kasus ini jelas mencemarkan nama baik dan bisa jadi menyambung undang-undang ITE.
Awalnya, kedua model ini mengetahui dirinya masuk katalog griya pijat yang belum lama di tutup itu dari grup WhatsApp.