Laporan Wartawan Grid.ID, Hesti Puji Lestari.
Grid.ID, Motor listrik berhasil mengebrak Indonesia beberapa waktu lalu.
Mulai banyak produsen otomotif yang mengumumkan bahwa perusahaannya juga akan memproduksi motor listrik.
Motor listrik digadang-gadang akan jadi jenis kendaraan populer di Indonesia.
Selain murah dalam bahan bakarnya, motor listrik juga sangat ramah lingkungan.
Hal tersebut karena motor listrik tidak mengeluarkan asap seperti kendaraan berbahan bakar bensin pada umumnya.
Namun, banyak yang bertanya-tanya tentang bagaimana bentuk BPKB dan STNK kendaraan listrik tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, ternyata tidak terdapat banyak perbedaan antara sepeda motor listrik dengan sepeda motor berbahan bakar bensin.
Akan tetapi, ada satu yang lucu dan berubah di sana.
(Baca : Terungkap, Ternyata ini Sisi Lain Maia Estianty yang Dibeberkan Tata Janeeta )
Jika kamu perhatikan pada bagian isi silinder maka kamu akan menemukan kapasitas baterai yang tertanam pada kendaraan listrik tersebut.
Padahal biasanya, isi silinder merupakan kapasitas silinder motor dalam menampung bensin dalam satuan CC.
Tapi, jika di motor listrik yang kamu temukan adalah angka dengan satuan Watt (daya).
Dalam satuan CC angka yang tertera lebih kecil, biasanya hanya 100, 110, atau 150 c saja.
(Baca : Sedang Menjalin Kerjasama, Tata Janeeta Bicara Soal Maia Estianty, Begini katanya... )
Namun dalam Watt, angka yang ada cukup besar bahkan di kemudian hari akan diperbesar lagi.
Jadi ingat daya listrik peralatan di rumah ya, seperti setrika atau microwave.
Jadi jangan salah ya guys. (*)