Bahkan menurut para musisi tersebut dari 54 pasal, ada 19 pasal yang menghambat proses bermusik, yaitu pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.
Contohnya, Pasal 5 melarang pemusik mencipta lagu yang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing, dan merendahkan harkat serta martabat manusia.
Contoh lainnya, Pasal 32 yang mengatur uji kompetensi terhadap para pemusik.
Baca Juga : Tanggapi Dirinya yang Disudutkan Jerinx SID, Anang Hermansyah: Jatohnya Jadi Kontraproduktif!
Hal itu, turut ditanyakan langsung oleh mantan vokalis band Drive tersebut kepada Anang Hermansyah dalam channel YouTubenya.
"Ada beberapa pasal tu mas, pasal 5, pasal 18, pasal 19, 32, 42, 50," ungkap Anji Manji.
"Oke kita bahas yang paling kecil aja, pasal 5 dalam kebebasan berekspresi, ya itulah, itu perlu didiskusikan kembali," ucap Anang Hermansyah.
Baca Juga : Didukung Anang Hermansyah untuk Jadi Anggota Legislatif, Marcell Siahaan: Enak Aja!
"Mas Anang nggak setuju juga?" tanya Anji Manji.
Suami dari Ashanty itupun dengan tegas menerangkan bahwa ia tak setuju dengan adanya kebebasan berekspresi pada pasal 5 RUU Permusikan.
"Aku nggak setuju, mana mau aku kebebasan berekspresiku (dibatasi), dasarnya berkreasikan bebas," ucap Anang Hermansyah.
Baca Juga : Bukan Galau Karena Ahmad Dhani, Dul Jaelani Ngaku Nangis di Konser Dewa 19 Gara-gara Baper