Find Us On Social Media :

Disinggung Anji Manji Soal RUU Permusikan, Anang Hermansyah : Mana Mau Kebebasan Berekspresiku Dibatasi !

By Novita Desy Prasetyowati, Selasa, 5 Februari 2019 | 08:30 WIB

Disinggung Anji Manji Soal RUU Permusikan, Anang Hermansyah : Mana Mau Kebebasan Espresiku Dibatasi!

Grid.ID - Anji Manji belum lama ini menyinggung soal RUU Permusikan yang diusulkan Anang Hermansyah dan menuai kritikan dari banyak musisi.

Persoalan RUU Permusikan yang diusulkan Anang Hermansyah menuai banyak kritikan dari para musisi termasuk Anji Manji.

RUU Permusikan yang diusulkan Anang Hermansyah disebut-sebut para musisi termasuk oleh Anji Manji bisa membui kebebasan berekspresi saat berkreasi.

Baca Juga : Ashanty Sebut Perjuangan Anang Hermansyah Masuk DPR Demi RUU Permusikan

Tak tanggung-tanggung, ada ratusan musisi yang menolak adanya RUU Permusikan yang tengah diperjuangkan Anang Hermansyah tersebut.

Bahkan, terdapat berbagai petisi penolakan RUU Permusikan oleh para seniman musik.

Termasuk Anji Manji yang juga mengkritisi beberapa pasal yang terdapat di dalam RUU Permusikan.

Baca Juga : Anang Hermansyah Berseteru dengan Jerinx SID Soal RUU Permusikan, Ashanty Mengaku Sampai Mendapatkan Pesan Bernada Ancaman!

Beberapa musisi yang tampak menolak adanya RUU Permusikan antara lain Glenn Fredly, Marcell Siahaan, dan Cholil Mahmud, vokalis band Efek Rumah Kaca.

RUU tersebut dianggap tumpang tindih dengan Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, terdapat 262 pelaku industri musik yang membentuk Koalisi Nasional untuk tolak RUU Permusikan.

Baca Juga : Respon Anang Hermansyah Terkait 267 Pelaku Musik Indonesia Nyatakan Tolak Ruu Permusikan, Anang: Aku Juga Ga Setuju!

Bahkan menurut para musisi tersebut dari 54 pasal, ada 19 pasal yang menghambat proses bermusik, yaitu pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.

Contohnya, Pasal 5 melarang pemusik mencipta lagu yang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing, dan merendahkan harkat serta martabat manusia.

Contoh lainnya, Pasal 32 yang mengatur uji kompetensi terhadap para pemusik.

Baca Juga : Tanggapi Dirinya yang Disudutkan Jerinx SID, Anang Hermansyah: Jatohnya Jadi Kontraproduktif!

Hal itu, turut ditanyakan langsung oleh mantan vokalis band Drive tersebut kepada Anang Hermansyah dalam channel YouTubenya.

"Ada beberapa pasal tu mas, pasal 5, pasal 18, pasal 19, 32, 42, 50," ungkap Anji Manji.

"Oke kita bahas yang paling kecil aja, pasal 5 dalam kebebasan berekspresi, ya itulah, itu perlu didiskusikan kembali," ucap Anang Hermansyah.

Baca Juga : Didukung Anang Hermansyah untuk Jadi Anggota Legislatif, Marcell Siahaan: Enak Aja!

"Mas Anang nggak setuju juga?" tanya Anji Manji.

Suami dari Ashanty itupun dengan tegas menerangkan bahwa ia tak setuju dengan adanya kebebasan berekspresi pada pasal 5 RUU Permusikan.

"Aku nggak setuju, mana mau aku kebebasan berekspresiku (dibatasi), dasarnya berkreasikan bebas," ucap Anang Hermansyah.

Baca Juga : Bukan Galau Karena Ahmad Dhani, Dul Jaelani Ngaku Nangis di Konser Dewa 19 Gara-gara Baper

Meski benar ialah yang mengusulkan adanya RUU Permusikan, ternyata bukan Anang Hermansyahlah yang merumuskannya.

"Aku membaca bahwa Kepala Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI, Innocentius Samsul bertindak juga sebagai penanggung jawab naskah akademik RUU Permusikan bilang 'RUU Permusikan ini diusulkan mas Anang yang ada di komisi X DPR, benar?" tanya Anji Manji.

Anang Hermansyah mejawab pertanyaan tersebut dengan santai.

Baca Juga : Aurel Ungkap Alasan Anang Hermansyah Tidak Jawab Komentar Jerinx SID Tentang RUU Permusikan

"Yap, betul," ungkap Anang Hermansyah.

Jadi memang Anang Hermansyah yang mengusulkan, tetapi bukan suami dari Ashanty-lah yang merumuskan RUU Permusikan.

"dan mas Anang yang merumuskan?" tanya Anji Manji.

Baca Juga : Makin Panas! Tanggapi Jerinx SID yang Mencecar Anang Hermansyah Habis-habisan, Ashanty : Dia Nggak Mau Malu Kalau Dia Salah!

"Tidak, karena ada badan di situ karena legislasi kemarin mengambil inisiatif untuk diusulkan dari badan legislasi. Badan legislasi ada badan keahlian dewan yang khusus menyusun, dan merencanakan rancangan ini," terang Anang Hermansyah.

"Mas Anang termasuk di dalamnya?" tanya Anji Manji.

Anang pun mengaku bahwa ia diminta pendapat terkait perencanaan RUU Permusikan tersebut.

Baca Juga : Drama Perseteruan Ashanty dan Jerinx SID Makin Panas, Alasan Anang Hermansyah Terjun di Dunia Politik Terbongkar!

"Aku salah satu orang yang diminta pendapat sebagai sumber, ada lagi sumber atau aspirasi dari Konferensi musik yang di Ambon itu salah satunya," terang Anang.

Hasil konferensi tersebut telah disampaikan kepada parlemen dan kepada Presiden RI.

Selain itu, sebelum perumusan RUU Permusikan terlebih dulu telah konsultasi kepada ISI dan Bagung Kussudiardja, dan beberapa sumber yang diambil oleh Badan Legislasi. (*)