Hendarsam pun mengatakan dalam putusan yang dibacakan, tidak disebutkan alasan yang dimaksud dengan ujaran kebencian itu sendiri.
"Yang kami lihat putusan hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan termasuk perbuatan ujaran kebencian, seperti itu," sambungnya lagi.
Karenanya, Hendarsam pun menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani itu sangat subyektif.
Baca Juga : Sempat Berseteru, Farhat Abbas Komentari Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara
"Nah, harusnya dikarenakan apa. Itu gak disebutkan, jadi sifat itu sangat subyektif sekali," terangnya.
"Kalau kita bisa analogikan seolah menunjuk kamu melakukan ini, kamu mengatakan ini, alasannya apa dasarnya apa, ya pokoknya gitu aja. Kurang lebih seperti itu, ini yang kita namakan ada kesewenang-wenangan dalam hukum," terang Hendarsam lagi.
Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga : Bukan Galau Karena Ahmad Dhani, Dul Jaelani Ngaku Nangis di Konser Dewa 19 Gara-gara Baper
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.