Find Us On Social Media :

Getol Perjuangkan RUU Permusikan, Anang Hermansyah Akui Tak Setuju Pasal 5

By Rissa Indrasty, Selasa, 5 Februari 2019 | 13:39 WIB

Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah, menjelaskan sejumlah hal terkait RUU Permusikan saat berbicara di ‘Bedah Tuntas RUU Permusikan’ yang digelar Koalisi Seni Indonesia, Senin (4/2).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sebagai musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah sangat mendukung adanya RUU permusikan.

Anang Hermansyah mengungkapkan bahwa dirinya memperjuangkan RUU permusikan ini untuk kejelasan masa depan para musisi.

Suami penyanyi Ashanty ini ingin agar profesi musisi setara dengan profesi lainnya yang bisa dijadikan penghidupan.

Baca Juga : Mbak You Terawang Ahmad Dhani yang Lebih Pilih Dunia Politik Ketimbang Musik

Namun, tak sedikit pula musisi yang menentang adanya RUU permusikan lantaran terdapat pasal yang dirasa sangat membatasi dan mengekang kreativitas liar para seniman.

Lelaki berusia 49 tahun ini yang mengelu-elukan RUU permusikan, ternyata juga mengakui tak setuju terhadap pasal 5 yang dirasa mengekang kreativitas seniman.

"Saya bilang, saya tidak setuju dengan pasal 5 itu, kita pernah di PAPPRI membahas itu dengan Mas Glenn pernah membahas itu. Saya waktu terima dari Dokter Censi, saya langsung diskusi. 'Dokter, pasal 5 akan menimbulkan kontroversi karena saya sendiri pun nggak mau seperti itu'. Makanya waktu itu temen-temen di PAPPRI pernah membahas untuk memberikan sandingan, apa bahasa yang tepat. PAPPRI getol untuk bilang tidak, atau memang kita turunkan, PAPPRI bicara untuk men-drop UUD atau pasal itu, atau diubah redaksionalnya, memang kita bersama sama harus duduk," ungkap Anang Hermansyah saat ditemui Grid.ID di kawasan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Baca Juga : Alasan Anang Hermansyah Bertekad Perjuangkan RUU Permusikan

Oleh karena itu, salah satu tujuan diskusi ini juga untuk membahas pasal yang menjadi kontroversi lantaran RUU permusikan masih berupa draft yang masih bisa diubah atau direvisi.

Selain itu, Anang Hermansyah mengatakan banyak hal bagus di RUU permusikan ini untuk masa depan para musisi.

"Makanya, parlemen kan butuh masukan, kalau menganggap bahwa pasal 5 itu di drop, bisa bersama-sama. Kan ini masih rancangan UU, kalau memang kuncinya adalah pasal 5, tentang kebebasan berekspresi itu akan di drop, ya kita bisa drop bersama-sama, tidak ada masalah dengan itu," sambungnya.

Baca Juga : Tanggapi #TolakRUUPermusikan dan Kritik Pedas Jerinx SID, Anang Hermansyah Minta Jangan Hanya Menolak dan Buat Gaduh

"Tapi banyak hal yang bagus di situ jangan dibuang karena harapannya seniman kan banyak sekali, pelaku yang tradisional, yang di daerah, itu juga mengharapkan profesi ini bisa menghidupi. Ini yang juga harus diperhatikan sama teman-teman yang lain. Makanya terus pasti dibutuhkan duduk bersama dengan kepala dingin memberikan masukan, kalau enggak setuju ini loh aku enggak setuju, kalau setuju ya setuju, kalau ingin diperbaiki kayak apa. Kan parlemen mesti menunggu," ungkap Anang Hermansyah.(*)