"Udah dimulai dari 2015 Nji, ada kronologisnya gitu, dimana organisasi-organisasi musik Indonesia yang terlibat menyampaikan kegelisahannya terhadap industri musiknya. Maksudnya ini datang dari organisasi bukan personal gue datang gitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Glenn Fredly juga menceritakan bahwa di tahun 2017 sempat ada pertemuan dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR.
Pada pertemuan dengar pendapat itu dihadiri hampir semua pihak yang terlibat dalam dunia musik.
Glenn sebagai bagian dari gerakan KAMI Musik Indonesia yang menyampaikan kegelisahan terhadap industrinya.
"Dan gue posisinya pada saat itu dengan gerakan KAMI Musik Indonesia, yang namanya masih gerakan pada saat itu, adalah menyampaikan kegelisahan kita terhadap industrinya. Biar paham juga dong legislatifnya, luh kan inisiatifnya datangnya dari DPR yang merumuskan ini," katanya.
"Inisiatifnya dari DPR lalu teman-teman musisi banyak yang dikumpulkan untuk menyampaikan kegelisahannya. Iya waktu itu gue nggak datang sih karena nggak bisa," respon Anji.
Baca Juga : Hari Valentine: Tempat Kencan yang Cocok Dikunjungi Saat Valentine Berdasarkan Zodiak, di Mana Aja nih?
Menurut Glenn momentum dengar pendapat merupakan sejarah pertama kali sekaligus kesempatan baik untuk para musisi menyampaikan keluh kesahnya.
Setelah pertemuan 2017 masih ada perjalanan panjang menuju pembentukan RUU Permusikan.
"Ya habis setelah itu berlanjut di DPR karena gini, insiatif ini munculnya dari DPR ya diakan berjalan prosesnya setelah dengar pendapat itu, kemudian setelah dengar pendapat itu berjalan yang paling penting adalah pada saat dikasih itu ada lagi proses menjadi undang-undang bro, itu panjang luh.
“Dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan nantinya sampai pengesahan. Kalau ini masih sampai setengah pembahasanlah," kata Glenn.
"Habis selesai naskah usulan itu kan ada badan keahlian. Nah badan keahlian ini yang menerjemahkan dan dia yang bikin naskah akademik versi mereka. Yang merumuskan draft RUU itu, yang menerjemahkan poin-poin draftnya," imbuhnya.
(*)