Find Us On Social Media :

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di UGM Berakhir Damai, Netizen Geram!

By Angriawan Cahyo Pawenang, Selasa, 5 Februari 2019 | 20:48 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di UGM Berakhir Damai, Netizen Geram!

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - Netizen di sosial media geram atas kasus dugaan kekerasan seksual mahasiswi di UGM yang terjadi pada Agni (bukan nama sebenarnya) yang berakhir damai.

Nampak di sosial media Twitter para netizen merespon atas berakhirnya kasus dugaan kekerasan seksual mahasiswi di UGM yang sempat mengehebohkan publik beberapa waktu lalu.

Dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual mahasiswi di UGM, netizen nampak masih tidak terima bila hanya ditempuh jalur damai.

Baca Juga : RUU PKS Disahkan, Korban Kekerasan Seksual Dapat Ganti Rugi

Dikutip dari Kompas.com sebelumnya telah viral kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkup UGM.

Peristiwa tersebut terjadi saat HS dan Agni sedang menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram pada tahun 2017 lalu.

Lambannya penangan pihak kampus saat itu membuat para mahasiswa menggelar aksi 'UGM Darurat Seksual'.

Baca Juga : Bagikan Nomor Telepon ke Publik, Dakota Johnson Ingin Dengar Kisah Korban Kekerasan Seksual

Banyak pihak yang geram karena diketahui HS, terduga pelaku mampu menyelesaikan studinya tanpa menghadapi penyelesaian kasus.

Kini dikutip dar BBC pada Selasa (5/2/2019), pihak kampus telah menyatakan kasus tersebut berakhir damai.

Rektorat UGM telah mempertemukan Agni dengan terduga pelaku berinisial HS pada Senin (4/2). Mereka menandatangani kesepakatan penyelesaian atas peristiwa yang terjadi saat Agni menjalani KKN pada Juni 2017 di Maluku melalui jalur non-litigasi atau secara internal UGM.

Baca Juga : Nicky Tirta Bantah Disebut Perceraiannya karena Kekerasan Seksual

"Hari ini disepakati penyelesaiannya. Para pihak dengan kesungguhan hati, ikhlas, lapang dada dan bersepakat memilih penyelesaian secara non-litigasi atau internal UGM," kata Rektor UGM Panut Mulyono, dalam jumpa pers di UGM, Senin (4/2).

Menurut Panut, dalam pertemuan kesepakatan itu, HS menyatakan menyesal dan mengaku tindakannya adalah sebuah kesalahan. HS memohon maaf kepada Agni atas kejadian di lokasi KKN pada Juni 2017.

"Dengan begitu, kami menyatakan perkara ini sudah selesai," ujar Panut.

Baca Juga : International Women's Day: Kekerasan Seksual pada Wanita Bisa Jadi Masalah Penyebab Utama Disabilitas

Kini kedua pihak baik dari Agni maupun HS diharuskan mengikuti konseling yang dibiayai kampus hingga dinyatakan selesai oleh psikolog yang menangani.

Panut berjanji, UGM juga akan memberikan dukungan dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian studi kepada Agni.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Erwan Agus Purwanto, mengatakan, sejak awal memang Agni menghendaki kasusnya diselesaikan melalui jalur internal UGM, bukan melalui jalur hukum.

Baca Juga : 4 Tahun Disiksa dan Alami Kekerasan Seksual, Wanita Ini Penjarakan Suaminya Lewat Program Televisi

Erwan mengaku, munculnya kesepakatan damai pada kasus Agni melalui proses panjang dan tidak ingin memaksakan pendapat. "Kami mendiskusikan apa yang terbaik bagi Agni, karena tugas kami agar Agni mendapatkan keadilan," katanya.

Setelah melalui proses panjang dengan berbagai macam pertimbangan, Erwan mengatakan bahwa Agni merasa sudah mendapatkan keadilan yang dia inginkan.

Di media sosial Twitter tampak banyak netizen yang geram terkait kasus tersebut.

Baca Juga : Pacar Minta Aneh-Aneh, Berikut Informasi Penting Tentang Kekerasan Seksual, Kamu Harus Lebih Waspada!

Mereka beranggapan kasus seperti ini tidak seharusnya berakhir dengan damai.

Kasus ini berakhir damai dikarenakan komite etik yang dibentuk oleh kampus tidak menemukan adanya klausul.

Berdasarkan data yang dihimpun, komite etik menyatakan perbuatan yang terjadi merupakan tindakan asusila.

Baca Juga : Selain Kekerasan Seksual, 3 Kekerasan Ini Dialami Oleh Five Vi Dalam Rumah Tangganya

Tindakan asusila sendiri berarti adanya peran dari kedua pihak yang saling menyetujui.

Namun fakta laporan yang diserahkan ke kode etik menyatakan Agni mengalami pelecehan seksual.

Udi Handayani menyebutkan seharusnya HS harus menjalani mandatorycounseling, sedangkan Agni harus mendapatkan traumacounseling.

Baca Juga : Dipenjara Hingga Jadi Korban Kekerasan Seksual, 4 Wanita Ini Sukses Jadi Seleb Tenar Hollywood

"Komite etik sebenarnya mengakui adanya dampak psikologis pada penyintas dan itu artinya Agni sebagai korban kekerasan seksual," katanya.

(*)