Baca Juga : Kesal Karena Terus Ditagih Hutang, Seorang Pria Asal Boyolali Tega Membunuh dan Memperkosa Seorang Wanita
4. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kupang Kota, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang Undang nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat tiga (3) tentang perlindungan anak.
"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar". (*)