Find Us On Social Media :

Selain Della Perez, Polda Jatim Akan Panggil 8 Saksi Lagi Terkait Prostitusi Online, Berikut Nama-namanya!

By Dianita Anggraeni, Rabu, 6 Februari 2019 | 11:29 WIB

Della Perez saat ditemui Grid.ID di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (2/9/2018).

Grid.ID - Pasca penggerebekan yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap Vanessa Angel beberapa waktu lalu perihal prostitusi online, berbagai informasi masih terus digali.

Sejumlah saksi terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model telah dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Satu persatu saksi yang diduga mengetahui maupun terlibat telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

Kabar terbaru, Polda Jatim memanggil penyanyi Della Wulan Astreani atau Della Perez adik kandung Yuli Rahmawati alias Julia Perez menjadi saksi kasus prostitusi online yang menjerat tersangka Vanessa Angel dan empat muncikarinya.

Baca Juga : 11 Tahun Dewi Yull Rahasiakan Suami Barunya, Ternyata Ini Profesinya!

Informasinya, sesuai surat panggilan Kepolisian terhadap Della Perez akan memenuhi panggilan ke Polda Jatim, Rabu (6/2/2019) hari ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan menegenai pemanggilan Della Perez sebagai saksi kasus prostitusi online.

"Iya benar memanggil saksi Della Perez adik Almarhum Jupe sebagai saksi prostitusi online yang kini ditangani Polda Jatim," ungkapnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim seperti yang Grid.ID kutip dari Tribunjatim.com.

Saat ini, Polda Jatim menetapkan empat tersangka muncikari yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Fitria Andri dan Windy alias Intan Permatasari Winindya.

Baca Juga : Jenguk Ahmad Dhani ke Penjara Bersama Mulan Jameela, Safeea Ahmad Jerit-jerit Minta Sang Ayah Pulang

Selain itu, pihak Kepolisian menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka yang kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Kendati demikian, ternyata masih belum juga habis sejumlah saksi yang akan dipanggil.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan  menjelaskan, pihaknya masih menunggu pemanggilan terhadap delapan saksi yang telah disurati.

"Laporan dari direkrimsus, ada surat panggilan, ada delapan orang untuk tanggal 7 Februari 2019," terang Luki kepada awak media, Selasa (5/2/2019).

Baca Juga : Reaksi Luna Maya saat Dijodohkan dengan Gading Marten oleh Melaney Ricardo, Siap Jadi Ibu Gempi?

Lantas, siapa saja delapan orang saksi yang akan dipanggil?

"Yakni saudara SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, EP, dan GWS," imbuhnya.

Sayangnya, jenderal polisi dengan dua bintang di pundaknya itu enggan menjelaskannya secara detail terkait identitas delapan saksi yang akan memenuhi panggilan itu.

Kendati demikian, ia memastikan pihaknya masih mendalami kasus itu.

Baca Juga : Respon Dul Jaelani Saat Tahu Namanya Digunakan untuk Kepentingan Politik

Dalam pemberitaan sebelumnya, prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggrebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penggrebekan kala itu berlangsung di dalam sebuah kamar hotel di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) siang.

Selain mengamankan VA, polisi juga membawa seorang model majalah dewasan berinisial AS.

Dalam perkembangan penyidikan, ada enam dari 45 artis lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.

Baca Juga : Pamer Foto Terbaru, Zaskia Sungkar Pakai Sepatu dan Tas Branded Mahal Saat Berfoto dengan Sang Bunda

Rencananya, keenam artis itu akan diperiksa.

Keenam artis itu adalah berinisial ML, BS, FG, RF, AC, dan TPS

Selain itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka.

Dari keenam orang tersangka, empat diantaranya telah ditangkap, yakni Endang, Tentri, Fitria dan Winindia.

Namun, dua muncikari lain masih buron.

(*)