Baca Juga : Della Perez Tersandung Kasus Prostitusi Jelang Rilis Single Baru
Pihak kampus diketahui memberikan keterangan bahwa korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
Namun pihak keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh korban sehingga tidak terima atas kasus tersebut.
Setelah dilakukan otopsi, pihak dokter RS Bhayangkara menyatakan meninggal karena penganiayaan.
Baca Juga : Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di UGM Berakhir Damai, Netizen Geram!
4. Adanya tersangka baru
Kepolisian telah menetapkan M Rusdi sebagai tersangka dalam kasus ini.
M Rusdi dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP sengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, Kombes Wahyu memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Baca Juga : Update Kasus Della Perez, Kuasa Hukum: Tersangka Prostitusi Online Tidak Mengenalnya
Pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui perkembangan kasus.
5. Tutup botol sebagai barang bukti
Dalam kasus ini, tim penyidik Reskrim Polrestabes telah menyita beberapa barang bukti.
Baca Juga : Sering Ramal Kasus Hilda Vitria, Mbah Mijan Klaim Dirinya Memihak Kriss Hatta!
Ada satu benda aneh yang menjadi barang bukti yaitu tutup botol.
Salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya menyatakan tutup botol tersebut sebagai barang bukti penganiayaan.
Tutup botol tersebut disita karena digunakan tersangka untuk menganiaya korban saat terjatuh.
Baca Juga : Koleksi Tas Mewah Della Perez Adik Mendiang Julia Perez yang Terseret Kasus Prostitusi Online
"Jadi ini tutup botol pada bagian dalam diletakkan di lantai baru jidatnya korban ditempelkan, baru setelah itu tersangka menginjak kepalanya," ungkapnya.
(*)