Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Terkuak beberapa fakta dalam kasus tewasnya Aldama Putra, mahasiswa ATKP korban penganiayaan senior di kampus.
Salah satu fakta yang terkuak dalam kasus tewasnya Aldama Putra, mahasiswa ATKP korban penganiayaan senior di kampus adalah tutup botol yang menjadi barang bukti.
Fakta lain dari kasus tewasnya Aldama Putra, mahasiswa ATKP korban penganiayaan senior di kampus ternyata pihak sekolah memberikan keterangan palsu.
Sedang viral di sosial media terkait kasus tewasnya salah satu taruna ATKP Makassar yang meninggal karena dianiaya.
Mahasiswa Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan atau ATKP diketahui meninggal pada Minggu (3/2/2019).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan M Rusdi (21) sebagai tersangka penganiaayan taruna tersebut.
Baca Juga : Wanita Lajang yang Ditemukan Tewas di Apartemen Green Pramuka Ternyata Korban Penganiayaan
Dari hasil penyelidikan kepolisian setempat, ada beberapa fakta yang terkuak dalam kasus tersebut.
Dikutip dari Kompas.com dan Tribun Makassar, berikut Grid.ID rangkum 5 fakta dalam kasus tewasnya Aldama Putra.
1. Dianiaya karena tidak mengenakan helm
Baca Juga : Kasus Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet Menjadi Pembuka Kasus-kasus Bohong Lain yang Dialaminya
Diketahui motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka adalah karena korban tidak menggunakan helm di lingkungan kampus.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, korban diketahui tidak mengenakan helm di kampus sepulang Izin Bermalam Luar (IBL).
Selanjutnya korban dibawa ke sebuah barak dan di tempat itulah terjadi penganiayaan.
Baca Juga : Mahfud MD Berharap Kabar Penganiayaan Ratna Sarumpaet Tidak Benar
2. Meninggal dalam kondisi penuh luka lebam
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan pelaku memanggil korban kemudian mengarahkan ke salah satu kamar senior.
Dalam kamar tersebut diduga korban dianiaya oleh tersangka.
Baca Juga : Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik, Hari Ini Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Surabaya
Ketika dikabarkan ke keluarga, pihaknya kaget karena melihat tubuh korban dipenuhi luka lebam.
3. Kampus memberikan keterangan palsu
Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menyebutkan keluarga tidak terima dengan kematian korban.
Baca Juga : Della Perez Tersandung Kasus Prostitusi Jelang Rilis Single Baru
Pihak kampus diketahui memberikan keterangan bahwa korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
Namun pihak keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh korban sehingga tidak terima atas kasus tersebut.
Setelah dilakukan otopsi, pihak dokter RS Bhayangkara menyatakan meninggal karena penganiayaan.
Baca Juga : Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di UGM Berakhir Damai, Netizen Geram!
4. Adanya tersangka baru
Kepolisian telah menetapkan M Rusdi sebagai tersangka dalam kasus ini.
M Rusdi dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP sengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, Kombes Wahyu memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Baca Juga : Update Kasus Della Perez, Kuasa Hukum: Tersangka Prostitusi Online Tidak Mengenalnya
Pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui perkembangan kasus.
5. Tutup botol sebagai barang bukti
Dalam kasus ini, tim penyidik Reskrim Polrestabes telah menyita beberapa barang bukti.
Baca Juga : Sering Ramal Kasus Hilda Vitria, Mbah Mijan Klaim Dirinya Memihak Kriss Hatta!
Ada satu benda aneh yang menjadi barang bukti yaitu tutup botol.
Salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya menyatakan tutup botol tersebut sebagai barang bukti penganiayaan.
Tutup botol tersebut disita karena digunakan tersangka untuk menganiaya korban saat terjatuh.
Baca Juga : Koleksi Tas Mewah Della Perez Adik Mendiang Julia Perez yang Terseret Kasus Prostitusi Online
"Jadi ini tutup botol pada bagian dalam diletakkan di lantai baru jidatnya korban ditempelkan, baru setelah itu tersangka menginjak kepalanya," ungkapnya.
(*)