Ini sinkron dengan keterangan tersangka," ujar Roycke seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dari visum yang dilakukan, korban juga kedapatan memiliki luka memar di tubuhnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Asem Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan penyiksaan terhadap GW.
Adapun barang bukti tersebut adalah kantong plastik berwarna merah yang digunakan untuk menutup kepala korban, tali plastik warna hitam, pembasmi serangga semprot, dan gunting.
(BACA: Jangan Bingung Berlebih, Ini Dia Tips Jalan-Jalan Nyaman Bersama Si Buah Hati)
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Roycke. (Kompas.com/Ridwan Aji Pitoko)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Ibu Aniaya Anaknya hingga Tewas karena Sering "Ngompol"