Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Sepertinya tahun ini menjadi tahun terberat Ahmad Dhani.
Suami Mulan Jameela itu harus masuk penjara lantaran terbukti melakukan ujaran kebencian.
Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, dan saat ini ia sudah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Namun tak berhenti sampai disitu, rupanya Ahmad Dhani masih harus menjalani sidang dengan perkara lain yaitu pencemaran nama baik.
Baca Juga : Dicecar 15 Pertanyaan Oleh Penyidik Terkait Prostitusi Online, Della Perez: Lega!
Sebagaimana diketahui, pada Oktober 2018 lalu, mantan suami Maia Estianty itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur untuk kasus pencemaran nama baik.
Ia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan bahwa kliennya akan diberangkatkan ke Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (7/2/2019) untuk menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik tersebut.
Baca Juga : 11 Tahun Dirahasiakan, Berikut Potret Mesra Dewi Yull Bersama Suami Barunya
Baca Juga : Sama-sama Tampil Tanpa Makeup, Lihat yuk Beda Gaya Kahiyang Ayu VS Menantu Cantik SBY Annisa Pohan
"Iya hari ini dibawa ke Surabaya berdasarkan panggilan sidang perdana," kata Ali seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com, Kamis pagi ini.
Namun Ali belum bisa memastikan jam berapa pentolan band Dewa 19 itu akan bertolak ke Surabaya dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Soal jam berapa dibawa saya belum bisa pastikan. Kami (tim kuasa hukum) akan ke Rutan Cipinang sekarang," kata Ali.
Untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kata Ali, akan ada tim kuasa hukum lain yang mendampingi Dhani, yakni Aldwin Rahadian.
Ada rekan kami di sana, Bang Aldwin," pungkas Ali.
(*)