Grid.ID - Mengemudikan mobil sambil melihat aplikasi Maps atau GPS di hape, dianggap melanggar hukum.
Padahal saat ini, nggak bisa dipungkiri kalau aplikasi maps di hape jadi salah satu kebutuhan bagi pengemudi mobil atau motor.
Namun aturannya sudah ditegaskan dalam Pasal 283 UU No.22 tahun 2009.
Baca Juga : Pilihan Mobil Keluarga Per Februari 2019, Ini Daftar Lengkapnya
Dilansir dari Tribratanews.go.id, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan mengemudi sambil melihat Ponsel (HP) bisa dipenjara (30/1/19).
Apa yang dikatakan Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengacupada UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 283 UU No.22 tahun 2009.
Korlantas sebagai penegak hukum di lalu-lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.
Baca Juga : Awas! Penipuan Belanja Aksesori Mobil Online, Modusnya Via Medsos
Isi dalam pasal tersebut adalah bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000".
“Kalau undang-undang bunyi begitu, sesuai undang-undang saja kalau mengatur itu ya kita laksanakan.
Polisi siap, kan polisi menjalankan perintah undang-undang," tegas Brigjen Pol. Pujiono Dulrahman.(*)